Oleh : Mardhatillah (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) N omor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja baru-baru ini telah disahkan oleh DPR dalam sidang Paripurna walaupun menuai banyak penolakan dari masyarakat. Disahkannya Perppu ini menjadi Undang-undang, DPR dan Presiden dianggap tidak mendengarkan aspirasi masyarakat yang menolak hadirnya UU ini. Tak lepas dari perjalanan kemunculannya, produk hukum satu ini memang tidak pernah diterima dengan mulus oleh masyarakat. Hal ini didasarkan karena muatan Undang-undang Cipta Kerja dinilai hanya mengakomodir kepentingan oligarki ketimbang pekerja/buruh. Belum cukup kegaduhan yang dibuat oleh DPR karena mengesahkan UU No 11 Tahun 2020 silam, Presiden mengekor dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang saat ini telah disahkan menjadi Undang-undang. Ada apa sebenarnya dengan keduanya? Nampaknya penolakan dan kritik yang dilontarkan oleh banyak kalangan hanya ...