Sebuah
negara adalah organisasi karena mencakup wilayah, masyarakat, dan pemerintah.
Dalam membentuk suatu negara, tiga unsur
utama yang harus dipenuhi: wilayah, masyarakat, dan pemerintah. Selain itu,
negara juga memiliki sistem pemerintahan sendiri. Dari banyaknya bentuk
pemerintahan yang ada, di antaranya
adalah otoritarianisme dan demokrasi. Demokrasi adalah kekuasaan rakyat,
atau bentuk pemerintahan di mana rakyat
berdaulat. Dari berbagai bentuk pemerintahan tersebut, demokrasi paling umum digunakan di semua sistem
pemerintahan, termasuk di Indonesia. Indonesia adalah negara yang mendukung demokrasi. Di Asia
Tenggara, Indonesia adalah negara dengan praktik demokrasi terbanyak, dan
mungkin kita bisa berbangga dengan situasi ini. Demokrasi menyampaikan
pengertian bahwa kekuasaan berasal dari
rakyat. Dengan pemahaman seperti itu, orang akan membuat aturan yang
mempromosikan dan melindungi hak-hak mereka[1]. Untuk itu, diperlukan peraturan bersama untuk mendukung dan
menopang kehidupan nasional guna menjamin dan melindungi hak-hak rakyat.
Peraturan-peraturan tersebut biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar.
Indonesia adalah negara demokrasi. Demokrasi yang dipahami di Indonesia saat ini merupakan
bagian dari pengaruh konsep demokrasi modern. Dari awal kemerdekaan hingga era
reformasi demokrasi, terdapat gaya perubahan
yang berbeda. Praktik demokrasi menurut UUD telah mengalami perkembangan
demokrasi dalam tiga periode. a) Era Republik I Indonesia, era demokrasi dimana
peran parlemen dan partai politik berada di garis depan. Ini disebut demokrasi
parlementer pada saat itu. b) Era Republik Indonesia II, demokrasi terkontrol/terpimpin yang
menyimpang dalam banyak hal dari demokrasi konstitusional . c) Era Republik
Indonesia III, yaitu era demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi
konstitusional dengan penekanan pada demokrasi presidensial, berakhir bersamaan
dengan runtuhnya sistem orde baru, dan era baru pemerintahan. Demokrasi
Indonesia memasuki era reformasi yang diawali dengan amandemen UUD 1945 yang lebih menekankan kebebasan politik yang
konkrit dan penguatan sistem presidensial.
Demokrasi
memiliki ciri-ciri khusus yang membuatnya berbeda dengan sisitem pemerintahan
yang lain. Jika dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi
dibedakan menjadi demokrasi langsung, demokrasi tidak langsung, dan demokrasi
sistem referendum. Kemudian jika kita lihat dari paham ideologi yang dianut,
demokrasi dibedakan menjadi tiga, yaitu demokrasi liberal, demokrasi rakyat dan
demokrasi Pancasila. Dan yang terakhir, dilihat dari perkembangan paham yang
ada, demokrasi dibedakan menjadi demokrasi klasik, dan demokrasi modern[2]. Demokrasi juga memiliki
prinsip-prinsip sebagai berikut; kebebasan, persamaan, solidaritas, toleransi,
dan menghormati penalaran.
Selanjutnya
Otoritarianisme yang merupakan lawan dari sistem pemerintahan demokrasi. Otoritarianisme
adalah bentuk dari suatu sistem pemerintahan yang ditandai dengan segelintir
orang yang memegang kendali dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan politik
terkonsentrasi di pemimpin, dan terlepas dari tingkat kebebasan individu.
Menurut Theodere M. Vestal dalam buku Eithiopia : A Post-Cold War African State
(1999), Otoritarianisme mempunyai enam ciri-ciri, yakni : Struktur kekuasaan
yang sangat terkonsentrasi dan terpusat, mengikuti beberapa prinsip,
kepemimpinan yang ditunjuk sendiri, dan lemahnya masyarakat sipil[3].
Dalam
perjalanan sejarah Indonesia sendiri pernah mengalami sistem pemerintahan yang
berbentuk otoritarianisme. Yakni pada era Orde Baru ketika presiden Soeharto
memimpin. Keotoriteran yang terjadi pada masa itu bermula sejak tahun 1966
sampai dengan tahun 1998. Di latarbelakangi oleh TRITURA (Tri Tuntutan Rakyat)
dan puncaknya adalah Pemberontakan G30 S/PKI yang membuat menurunnya
kredibilitas presiden Soekarno. Dan membuat Presiden Soekarno harus
mengeluarkan surat perintah kepada Letjen Soeharto, atau yang sering kita sebut
dengan Surat Perintah 11 Maret
(SUPERSEMAR). Dan secara langsung
Supersemar menjadi Langkah awal perjalanan Orde Baru kala itu. Akan tetapi
terlepas dari hal tersebut, penulis berpendapat bahwa Orde Baru tidak lebih
baik dari Orde Lama. Di sini bisa kita lihat bahwasanya apabila sistem
pemerintahan ini (Otoriterianisme) diterapkan tidak sedikit memberikan dampak
buruk diberbagai bidang. Baik itu bidang politik ataupun bidang yang lain.
Terlebih lagi otoriteranianisme merupakan lawan dari demokrasi. Jika demokrasi
mengedepankan kebebasan berpendapat setiap individu, maka otoriterianisme
merupakan kebalikan dari demokrasi. Kekuasaan mutlak sering kali membuat
hak-hak individu dikesampingkan. Rakyat tidak memiliki keleluasaan dalam
memberikan pendapat ataupun campur tangan dalam proses pengambilan keputusan
dalam pemerintahan.
Pertanyaan
yang sering kita pertanyaakan terhadap sistem pemerintahan yang ada di
Indonesia yaitu “Apakah Demokrasi adalah sistem yang paling tepat untuk kita
terapkan?”. Sebelum menjawab pertanyaan itu, terlebih dahulu kita memperjelas arti
dari demokrasi itu sendiri. Seperti yang sudah disinggung di awal, demokrasi
adalah sistem pemerintahan yang untuk, dari, dan oleh rakyat. Namun pada
kenyataannya di Indonesia dan beberapa negara lain yang menganut demokrasi,
tidak semua rakyat terlibat dalam pengambilan keputusan dan kebijakan yang ada
di pemerintahan. Namun melalui perantara wakil rakyat yang mereka pilih melalui
sebuah wadah yang dinamakan pemilihan umum. Di Indonesia, demokrasi yang
diterapkan adalah demokrasi perwakilan/tidak langsung. Baik, Kembali ke
pertanyaan di awal, Penulis berpandangan, melihat kondisi negara baik dari
aspek geografis, sejarah, dan kebudayaan, Demokrasi adalah sistem yang paling
tepat untuk diterapkan di negara kita. Indonesia adalah negara kesatuan, dan
memiliki masyarakat yang heterogen. Masyarakat yang heterogen itu tentu saja
dapat menimbulkan berbagai pandangan, pendapat, dan suara yang berbeda dalam
berbagai hal. Dan salah satu prinsip dari demokrasi itu sendiri yakni
menghargai segala bentuk pandangan, maka perbedaan-perbedaaan yang ditimbulkan
karena akibat dari keberagaman masyarakat tidak menjadi masalah. Selain itu,
demokrasi adalah sistem pemerintahan yang tidak hanya memberikan keleluasaan
kepada rakyat dalam proses pemerintahan. Akan tetapi, juga memberikan
perlindungan hak-hak sipil terhadap rakyatnya. Seperti hak berpendapat,
berkumpul, dan berserikat tanpa perlu khawatir kebebasan mereka dibatasi. Kemudian,
ketika suatu negara menganut sistem
demokrasi maka kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah merupakan
cerminan dari keinginan rakyat. Karena sudah seharusnya demokrasi tidak pernah
mengenyampingkan suara-suara rakyat. Dan yang paling utama, demokrasi adalah
salah satu sistem yang tepat untuk mencegah terjadinya tirani, karena adanya
komunikasi antara rakyat dan pemerintah. Hanya saja, penulis kerap kali bertanya
apakah otoritarisme selamanya menimbulkan hal yang buruk? Apakah tidak ada
sedikitpun kebaikan yang dapat diberikan apabila kita menerapkan sistem
otoritarianisme?
Mari
kita buka cakrawala berpikir sejenak, jika saja Indonesia sedang berada di fase
genting dan darurat, pemerintah dituntut
untuk mengambil keputusan dengan cepat. Jika tetap berpegang teguh dengan
prinsip demokrasi, maka bisa saja menimbulkan hal yang buruk. Maka dari itu
timbul lagi pertanyaan selanjutnya. Ketika berada dalam kondisi tersebut,
apakah otoritarianisme bisa diterapkan? dalam menjawab pertanyaan itu, penulis
berpendapat bisa. Mengapa demikian? karena bila kita lihat dalam
aktualisasinya, jika dalam kondisi yang memaksa, tidak mungkin bagi seorang
penguasa untuk mendiskusikan hal dalam keadaan yang genting. Maka penulis
berpendapat bahwa tidak selamanya otoritarianisme itu memberikan timbal yang
buruk.
Akan
tetapi perlu digarisbawahi, untuk menerapkan seluruh sistem otoritarianisme
dalam suatu sistem pemerintahan sebuah negara, terutama Indonesia, sistem ini
sangat tidak cocok. Walaupun Sebagian orang berpendapat bahwa jika pemerintah
atau pemimpin yang otoriter seringkali memberikan kemajuan yang pesat dalam
pembangunan, dengan catatan orang yang memegang kekuasaan tersebut menerapkan
sistem otoritarianisme dengan tujuan kemajuan. Hal itu dikarenakan ketika
seseorang bisa menggerakkan sesuatu dalam waktu yang cepat, maka akan terjadi
suatu kemajuan yang tepat. Akan tetapi, pernyataan tersebut tidak bisa juga
dibenarkan sepenuhnya. Karena jika kita kembali ke teori yang dikemukanan oleh
John Dalberg-Acton, bahwa ketika seseorang memiliki kekuasaan yang besar, maka
kekuasaan itu cenderung disalahgunakan. Tetapi, jika untuk digunakan dikeadaan genting dan keadaan
memaksa, bisa saja digunakan. Contohnya ketika
Presiden Republik Indonesia yang berhak mendeklarasikan bahwasanya negara yang
ia pimpin adalah negara yang netral dalam konflik Ukraina dan Rusia tanpa perlu
mendiskusikan hal tersebut dengan bawahan dan rakyatnya. Contoh kedua, Ketika
presiden mengeluarkan putusan untuk melaksanakan PPKM ketika Covid-19 sedang dalam
angka yang tinggi. Tentu saja apabila Presiden tetap ingin bersikap demokratis,
maka pengambilan keputusan terbilang lama dan dapat membuat kondisi semakin
memburuk.
Maka
dari itu, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang paling tepat untuk diterapkan
di Indonesia. Terlepas dari sistem Otoriterianisme yang tidak selalu memberikan
dampak yang buruk, akan tetapi jika diterapkan di Indonesia, penulis
berpendapat bahwa hal tersebut dapat menimbulkan kekacauan. Dan juga, jika kita
melihat sejarah kita yang telah lalu, penerapan sistem otoritarianisme dalam
pemerintahan sangat berdampak tidak
baik. Baik itu untuk kesejahteraan rakyat ataupun yang lain.
Komentar
Posting Komentar