Langsung ke konten utama

Demokrasi dan Otoritarianisme

 


Sebuah negara adalah organisasi karena mencakup wilayah, masyarakat, dan pemerintah. Dalam membentuk suatu negara,  tiga unsur utama yang harus dipenuhi: wilayah, masyarakat, dan pemerintah. Selain itu, negara juga memiliki sistem pemerintahan sendiri. Dari banyaknya bentuk pemerintahan yang ada,  di antaranya adalah otoritarianisme dan demokrasi. Demokrasi adalah kekuasaan rakyat, atau  bentuk pemerintahan di mana rakyat berdaulat. Dari berbagai bentuk pemerintahan tersebut, demokrasi  paling umum digunakan di semua sistem pemerintahan, termasuk di Indonesia. Indonesia adalah  negara yang mendukung demokrasi. Di Asia Tenggara, Indonesia adalah negara dengan praktik demokrasi terbanyak, dan mungkin kita bisa berbangga dengan situasi ini. Demokrasi menyampaikan pengertian bahwa  kekuasaan berasal dari rakyat. Dengan pemahaman seperti itu, orang akan membuat aturan yang mempromosikan dan melindungi hak-hak mereka[1]. Untuk itu, diperlukan  peraturan bersama untuk mendukung dan menopang kehidupan nasional guna menjamin dan melindungi hak-hak rakyat. Peraturan-peraturan tersebut biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar. Indonesia adalah negara demokrasi. Demokrasi yang  dipahami di Indonesia saat ini merupakan bagian dari pengaruh konsep demokrasi modern. Dari awal kemerdekaan hingga era reformasi demokrasi, terdapat gaya perubahan  yang berbeda. Praktik demokrasi menurut UUD telah mengalami perkembangan demokrasi dalam tiga periode. a) Era Republik I Indonesia, era demokrasi dimana peran parlemen dan partai politik berada di garis depan. Ini disebut demokrasi parlementer pada saat itu. b) Era Republik Indonesia II,  demokrasi terkontrol/terpimpin yang menyimpang dalam banyak hal dari demokrasi konstitusional . c) Era Republik Indonesia III, yaitu era demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional dengan penekanan pada demokrasi presidensial, berakhir bersamaan dengan runtuhnya sistem orde baru, dan era baru pemerintahan. Demokrasi Indonesia memasuki era reformasi yang diawali dengan amandemen UUD 1945  yang lebih menekankan kebebasan politik yang konkrit dan penguatan sistem presidensial.

Demokrasi memiliki ciri-ciri khusus yang membuatnya berbeda dengan sisitem pemerintahan yang lain. Jika dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan menjadi demokrasi langsung, demokrasi tidak langsung, dan demokrasi sistem referendum. Kemudian jika kita lihat dari paham ideologi yang dianut, demokrasi dibedakan menjadi tiga, yaitu demokrasi liberal, demokrasi rakyat dan demokrasi Pancasila. Dan yang terakhir, dilihat dari perkembangan paham yang ada, demokrasi dibedakan menjadi demokrasi klasik, dan demokrasi modern[2]. Demokrasi juga memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut; kebebasan, persamaan, solidaritas, toleransi, dan menghormati penalaran.

Selanjutnya Otoritarianisme yang merupakan lawan dari sistem pemerintahan demokrasi. Otoritarianisme adalah bentuk dari suatu sistem pemerintahan yang ditandai dengan segelintir orang yang memegang kendali dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan politik terkonsentrasi di pemimpin, dan terlepas dari tingkat kebebasan individu. Menurut Theodere M. Vestal dalam buku Eithiopia : A Post-Cold War African State (1999), Otoritarianisme mempunyai enam ciri-ciri, yakni : Struktur kekuasaan yang sangat terkonsentrasi dan terpusat, mengikuti beberapa prinsip, kepemimpinan yang ditunjuk sendiri, dan lemahnya masyarakat sipil[3].

Dalam perjalanan sejarah Indonesia sendiri pernah mengalami sistem pemerintahan yang berbentuk otoritarianisme. Yakni pada era Orde Baru ketika presiden Soeharto memimpin. Keotoriteran yang terjadi pada masa itu bermula sejak tahun 1966 sampai dengan tahun 1998. Di latarbelakangi oleh TRITURA (Tri Tuntutan Rakyat) dan puncaknya adalah Pemberontakan G30 S/PKI yang membuat menurunnya kredibilitas presiden Soekarno. Dan membuat Presiden Soekarno harus mengeluarkan surat perintah kepada Letjen Soeharto, atau yang sering kita sebut dengan  Surat Perintah 11 Maret (SUPERSEMAR).  Dan secara langsung Supersemar menjadi Langkah awal perjalanan Orde Baru kala itu. Akan tetapi terlepas dari hal tersebut, penulis berpendapat bahwa Orde Baru tidak lebih baik dari Orde Lama. Di sini bisa kita lihat bahwasanya apabila sistem pemerintahan ini (Otoriterianisme) diterapkan tidak sedikit memberikan dampak buruk diberbagai bidang. Baik itu bidang politik ataupun bidang yang lain. Terlebih lagi otoriteranianisme merupakan lawan dari demokrasi. Jika demokrasi mengedepankan kebebasan berpendapat setiap individu, maka otoriterianisme merupakan kebalikan dari demokrasi. Kekuasaan mutlak sering kali membuat hak-hak individu dikesampingkan. Rakyat tidak memiliki keleluasaan dalam memberikan pendapat ataupun campur tangan dalam proses pengambilan keputusan dalam pemerintahan.

Pertanyaan yang sering kita pertanyaakan terhadap sistem pemerintahan yang ada di Indonesia yaitu “Apakah Demokrasi adalah sistem yang paling tepat untuk kita terapkan?”. Sebelum menjawab pertanyaan itu, terlebih dahulu kita memperjelas arti dari demokrasi itu sendiri. Seperti yang sudah disinggung di awal, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang untuk, dari, dan oleh rakyat. Namun pada kenyataannya di Indonesia dan beberapa negara lain yang menganut demokrasi, tidak semua rakyat terlibat dalam pengambilan keputusan dan kebijakan yang ada di pemerintahan. Namun melalui perantara wakil rakyat yang mereka pilih melalui sebuah wadah yang dinamakan pemilihan umum. Di Indonesia, demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi perwakilan/tidak langsung. Baik, Kembali ke pertanyaan di awal, Penulis berpandangan, melihat kondisi negara baik dari aspek geografis, sejarah, dan kebudayaan, Demokrasi adalah sistem yang paling tepat untuk diterapkan di negara kita. Indonesia adalah negara kesatuan, dan memiliki masyarakat yang heterogen. Masyarakat yang heterogen itu tentu saja dapat menimbulkan berbagai pandangan, pendapat, dan suara yang berbeda dalam berbagai hal. Dan salah satu prinsip dari demokrasi itu sendiri yakni menghargai segala bentuk pandangan, maka perbedaan-perbedaaan yang ditimbulkan karena akibat dari keberagaman masyarakat tidak menjadi masalah. Selain itu, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang tidak hanya memberikan keleluasaan kepada rakyat dalam proses pemerintahan. Akan tetapi, juga memberikan perlindungan hak-hak sipil terhadap rakyatnya. Seperti hak berpendapat, berkumpul, dan berserikat tanpa perlu khawatir kebebasan mereka dibatasi. Kemudian, ketika suatu  negara menganut sistem demokrasi maka kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah merupakan cerminan dari keinginan rakyat. Karena sudah seharusnya demokrasi tidak pernah mengenyampingkan suara-suara rakyat. Dan yang paling utama, demokrasi adalah salah satu sistem yang tepat untuk mencegah terjadinya tirani, karena adanya komunikasi antara rakyat dan pemerintah. Hanya saja, penulis kerap kali bertanya apakah otoritarisme selamanya menimbulkan hal yang buruk? Apakah tidak ada sedikitpun kebaikan yang dapat diberikan apabila kita menerapkan sistem otoritarianisme?

Mari kita buka cakrawala berpikir sejenak, jika saja Indonesia sedang berada di fase genting dan darurat, pemerintah  dituntut untuk mengambil keputusan dengan cepat. Jika tetap berpegang teguh dengan prinsip demokrasi, maka bisa saja menimbulkan hal yang buruk. Maka dari itu timbul lagi pertanyaan selanjutnya. Ketika berada dalam kondisi tersebut, apakah otoritarianisme bisa diterapkan? dalam menjawab pertanyaan itu, penulis berpendapat bisa. Mengapa demikian? karena bila kita lihat dalam aktualisasinya, jika dalam kondisi yang memaksa, tidak mungkin bagi seorang penguasa untuk mendiskusikan hal dalam keadaan yang genting. Maka penulis berpendapat bahwa tidak selamanya otoritarianisme itu memberikan timbal yang buruk.

Akan tetapi perlu digarisbawahi, untuk menerapkan seluruh sistem otoritarianisme dalam suatu sistem pemerintahan sebuah negara, terutama Indonesia, sistem ini sangat tidak cocok. Walaupun Sebagian orang berpendapat bahwa jika pemerintah atau pemimpin yang otoriter seringkali memberikan kemajuan yang pesat dalam pembangunan, dengan catatan orang yang memegang kekuasaan tersebut menerapkan sistem otoritarianisme dengan tujuan kemajuan. Hal itu dikarenakan ketika seseorang bisa menggerakkan sesuatu dalam waktu yang cepat, maka akan terjadi suatu kemajuan yang tepat. Akan tetapi, pernyataan tersebut tidak bisa juga dibenarkan sepenuhnya. Karena jika kita kembali ke teori yang dikemukanan oleh John Dalberg-Acton, bahwa ketika seseorang memiliki kekuasaan yang besar, maka kekuasaan itu cenderung disalahgunakan. Tetapi, jika  untuk digunakan dikeadaan genting dan keadaan memaksa,  bisa saja digunakan. Contohnya ketika Presiden Republik Indonesia yang berhak mendeklarasikan bahwasanya negara yang ia pimpin adalah negara yang netral dalam konflik Ukraina dan Rusia tanpa perlu mendiskusikan hal tersebut dengan bawahan dan rakyatnya. Contoh kedua, Ketika presiden mengeluarkan putusan untuk melaksanakan PPKM ketika Covid-19 sedang dalam angka yang tinggi. Tentu saja apabila Presiden tetap ingin bersikap demokratis, maka pengambilan keputusan terbilang lama dan dapat membuat kondisi semakin memburuk.

Maka dari itu, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang paling tepat untuk diterapkan di Indonesia. Terlepas dari sistem Otoriterianisme yang tidak selalu memberikan dampak yang buruk, akan tetapi jika diterapkan di Indonesia, penulis berpendapat bahwa hal tersebut dapat menimbulkan kekacauan. Dan juga, jika kita melihat sejarah kita yang telah lalu, penerapan sistem otoritarianisme dalam pemerintahan  sangat berdampak tidak baik. Baik itu untuk kesejahteraan rakyat ataupun yang lain.

 

 

 

 

 





Komentar