Langsung ke konten utama

Garden City dan Forest City. IKN bermuara ke Putrajaya?

 

Oleh : Mardhatillah
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu)

Malaysia adalah salah satu negara Federasi yang terdiri dari 13 negara bagian dan 3 negara persemakmuran yang ada di Kawasan Asia Tenggara. Apabila diamati secara geografis, Malaysia merupakan salah satu negara yang berdekatan dan salah satu wilayahnya yang berbatasan langsung dengan Indonesia. Bila di telik secara historikal, keduanya dahulu merupakan  kesatuan wilayah yang disebut dengan Nusantara, hal ini dibuktikan banyaknya persamaan dalam penuturan Bahasa dan beberapa budaya yang ada di kedua negara, serta jejak sejarah yang ditinggalkan oleh pendahulu.

Sebelum menyentuh masa kemerdekaan masing-masing negara, Indonesia dan Malaysia sudah tidak lagi menjadi kesatuan utuh Nusantara. Hal ini disebabkan oleh faktor penjajahan. Malaysia yang pada saat itu dibawah jajahan kerajaan Inggris, sedangkan Indonesia berada di bawah jajahan pemerintah Hindia-Belanda.

Pasca kemerdekaan kedua negara, Indonesia memiliki perbedaan dengan negara Malaysia. Dari bentuk negara, Indonesia adalah negara dengan bentuk kesatuan, sedangkan Malaysia adalah negara Federal. Dan sistem pemerintahan dari kedua negara inipun berbeda. Indonesia menerapkan sistem presidensial dalam pemerintahannya, sedangkan Malaysia menerapkan sistem Parlementer.

Akan tetapi yang menjadi fokus pembicaraan bukanlah perbedaan yang dimiliki oleh kedua negara. Yang menjadi perhatian adalah sebuah wilayah yang ada di negara Malaysia, yaitu Putrajaya. Dan tentunya pemindahan ibu kota negara Indonesia ke Kalimantan Timur yang kita sebut dengan Ibu Kota Nusantara. Putrajaya adalah salah satu wilayah persekutuan Malaysia, dan telah menggantikan Kuala Lumpur sebagai pusat administrasi atau pusat pemerintahan di Malaysia. Hal ini jelas dapat dilihat, di wilayah Putrajaya dipenuhi dengan gedung-gedung kementrian, dan pusat-pusat administrasi lainnya. Putrajaya menerapkan konsep garden city, dimana merupakan suatu konsep perencanaan perkotaan dengan menerapkan “sabuk hijau” yang artinya perkotaan tersebut dikelilingi dengan tanaman, pertanian, serta industri. Kepadatan penduduk di wilayah ini pun juga terbilang cukup rendah. Kondisi yang kondisif karena terletak sedikit jauh dari Kuala Lumpur, memberikan atmosfir yang kondusif untuk fokus menjalankan pemerintahan.

Seperti yang kita ketahui, Indonesia tampaknnya juga akan menerapkan konsep hampir serupa dengan Putrajaya melalui IKN. Perbedaanya, Indonesia akan lebih condong kepada konsep . yang sedikit berbeda dengan konsep yang ada di Malaysia. Forest city  adalah pembangunan perkotaan dengan konsep mengelola dan menjaga ekosistem hutan guna mengantisipasi permasalahan lingkungan seperti perubahan iklim, bencana, keanekaragaman hayati serta polusi. Berpacu pada ungkapan Presiden Republik Indonesia, IKN nampaknya akan menerapkan konsep ini.

Akan tetapi dalam realisasinya, pemindahan ibu kota menuai banyak pro kontra dari berbagai lapisan di Indonesia. Sebagian berpendapat, ini merupakan langkah yang tepat karena sebagai upaya penyelamatan terhadap kota Jakarta yang semakin hari semakin padat penduduk, tingkat polusi yang tinggi, dan menjadi salah satu langka penghapusan jawa sentris, atau pembagunan yang tidak merata di setiap wilayah Indonesia. Hal ini didasarkan oleh hasil kajian Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI sejak 2017.

Pemindahan Ibu Kota juga dinilai merupakan realisasi untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dan dengan selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota pada awal September 2021, yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, pembangunan Ibu Kota Nusantara resmi dimulai pada Juli 2022, diawali dengan pembukaan lahan dan pembuatan akses jalan di wilayah Kalimantan Timur.

Di pihak  yang kontra, berpendapat bahwa pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur adalah kekhawatiran terhadap keseimbangan lingkungan. Hal ini didasari karena pulau Kalimantan adalah salah satu wilayah yang menjadi paru-paru dunia dan memiliki peranan yang penting untuk keberlangsungan hidup umat manusia di dunia. Setidaknya ada tiga isu lingkungan yang perlu digaris bawahi dalam pembagunan IKN, yaitu perubahan tata air dan perubahan iklim, terganggunnya habitat flora dan fauna, serta peningkatan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Hanya saja Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)  menegaskan bahwa kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN)  tidak akan merusak hutan alam. Bahkan sebaliknya, IKN akan memiliki dampak positif dan luas bagi aspek ekologi, ekonomi dan sosial budaya masyarakat.  Kehadiran IKN juga akan memberikan kontribusi terhadap pencapaian target Folu Net Sink 2030 (kontribusi penurunan emisi yang ditetapkan secara nasional pada 2030).  Selanjutnya, permasalahan atau sengketa tanah di daerah IKN selalu bermunculan. Sejak awal tahun 2023, setidaknya ada 12 laporan permainan lahan tanah di IKN. Hal ini tentu menjadi sorotan utama dalam perealisasian pembangunan Ibu Kota.

Tidak hanya kekhawatiran terkait isu lingkungan, yang secara langsung sedikit kontra dengan konsep forest city yang akan dipakai,  pembangunan Ibu Kota Nusantara juga dikhawatirkan akan mangkrak. Dikarenakan faktor ekonomi maupun politik yang tidak stabil, mengingat Presiden Jokowi akan lengser dari jabatan presiden pada tahun 2024 mendatang. Walaupun, pada salah satu piadatonya, Presiden Jokowi optimis akan menggelar upacara kemerdekaan 2024 di IKN. Terlepas dari pro kontra yang timbul dari lapisan publik, satu hal yang disayangkan dari projek pemindahan Ibu kota saat ini. Transisi yang diinginkan adalah konsep forest city, akan tetapi permasalah lingkungan yang timbul menjadi catatan penting bagi pemerintah. Hal ini sedikit kontradiktif dengan apa yang pemerintah ungkap kepada publik, dan sedikit mengilas balik permasalahan agraria yang terjadi di daerah IKN, langkap awal yang harus dianulir oleh pemerintah harusnya adalah penyelesaian hak atas tanah yang ada di sekitar IKN terlebih dahulu dan mematangkan perencanaan. Karena pasalnya, pengesahan Undang-Undang IKN terbilang sangat terburu-buru dan meninggalkan beberapa aspek penting yang tidak mencerminkan konsep Forest city yang digadang-gadangkan,

Akan tetapi,  apabila pembagunan IKN tidak melenceng dari tujuan awal mengapa ide ini digagaskan, harapannya IKN minimal dapat mencontoh Putrajaya sebagai pusat pemerintahan negara tetangga. Ketika menyaksikan langsung kondisi Putrajaya yang dikhusukan menjadi wilayah administrative, hal tersebut sangatlah memberikan impak yang positif terhadap negara Malaysia. Selain mengurangi kepadatan penduduk di Kuala Lumpur, konsep garden city menuju forest city yang diterapkan di Putrajaya dapat pula diterapkan di Kalimantan yang  akan dijadikan pusat pemerintahan negara Indonesia. Namun apakah memungkinkan jika menjadikan Putrajaya sebagai role model bagi IKN? Mengingat adanya perbedaan dari sistem pemerintahan dan lainnya  yang berbeda dari kedua negara ini. Jawabannya adalah sangat memungkinkan. Selain dapat mengurangi kepadatan penduduk, hal  ini dapat memberikan daya tarik terhadap negara Indonesia. Putrajaya saat ini menduduki peringkat pertama di dunia sebagai kota terhijau, tidak menutup kemungkinan IKN dengan konsep forest city akan menyalip posisi Putrajaya. Pembangunan Ibu Kota Nusantara haruslah di pandang melalui dua kacamata. Menjadikan Putrajaya sebagai acuan minimal dalam pembangunannya, adalah hal yang tepat. Walaupun dengan sedikit perluasan konsep yang diterapkan di Indonesia, forest city harapannya bisa diterapkan dengan maksimal. Perlu digarisbawahi bersama, bahwa menjadikan Putrajaya dengan penerapan Garden city sebagai standar minimal adalah dikarenakan kondisi alam dari pulau Kalimantan. Keasrian hutan di Kalimantan apabila dijadikan pusat dari suatu negara minimal harus menerapkan “sabuk hijau” dan lebih baik apabila dapat bertransformasi menjadi “forest city”.

Namun, kekhawatiran akan adanya impak buruk akibat adanya IKN merupakan hal yang sangat wajar dirasakan oleh warga negara. Akan tetapi, karena pembangunan IKN ini sudah berjalan, kita sebagai warga negara dapat mencoba memposisikan diri untuk mengawal lebih lanjut dan memastikan IKN tetap pada tujuan awalnya. Di tengah pro kontra publik mengenai IKN, serta gejolak politik yang mengekor, mari kita mendoakan yang terbaik untuk pembangunan Ibu kota Negara kita yang baru. Dan mari kita berharap agar pembagunan IKN mampu membawa dampak yang positif dalam skala yang luas bagi masyarakat Indonesia.


Komentar

Posting Komentar