Malaysia
adalah salah satu negara Federasi yang terdiri dari 13 negara bagian dan 3
negara persemakmuran yang ada di Kawasan Asia Tenggara. Apabila diamati secara
geografis, Malaysia merupakan salah satu negara yang berdekatan dan salah satu
wilayahnya yang berbatasan langsung dengan Indonesia. Bila di telik secara
historikal, keduanya dahulu merupakan
kesatuan wilayah yang disebut dengan Nusantara, hal ini dibuktikan banyaknya
persamaan dalam penuturan Bahasa dan beberapa budaya yang ada di kedua negara,
serta jejak sejarah yang ditinggalkan oleh pendahulu.
Sebelum
menyentuh masa kemerdekaan masing-masing negara, Indonesia dan Malaysia sudah
tidak lagi menjadi kesatuan utuh Nusantara. Hal ini disebabkan oleh faktor
penjajahan. Malaysia yang pada saat itu dibawah jajahan kerajaan Inggris,
sedangkan Indonesia berada di bawah jajahan pemerintah Hindia-Belanda.
Pasca
kemerdekaan kedua negara, Indonesia memiliki perbedaan dengan negara Malaysia. Dari
bentuk negara, Indonesia adalah negara dengan bentuk kesatuan, sedangkan
Malaysia adalah negara Federal. Dan sistem pemerintahan dari kedua negara
inipun berbeda. Indonesia menerapkan sistem presidensial dalam pemerintahannya,
sedangkan Malaysia menerapkan sistem Parlementer.
Akan
tetapi yang menjadi fokus pembicaraan bukanlah perbedaan yang dimiliki oleh
kedua negara. Yang menjadi perhatian adalah sebuah wilayah yang ada di negara
Malaysia, yaitu Putrajaya. Dan tentunya pemindahan ibu kota negara Indonesia ke
Kalimantan Timur yang kita sebut dengan Ibu Kota Nusantara. Putrajaya adalah
salah satu wilayah persekutuan Malaysia, dan telah menggantikan Kuala Lumpur
sebagai pusat administrasi atau pusat pemerintahan di Malaysia. Hal ini jelas
dapat dilihat, di wilayah Putrajaya dipenuhi dengan gedung-gedung kementrian,
dan pusat-pusat administrasi lainnya. Putrajaya menerapkan konsep garden
city, dimana merupakan suatu konsep perencanaan perkotaan dengan menerapkan
“sabuk hijau” yang artinya perkotaan tersebut dikelilingi dengan tanaman,
pertanian, serta industri. Kepadatan penduduk di wilayah ini pun juga terbilang
cukup rendah. Kondisi yang kondisif karena terletak sedikit jauh dari Kuala
Lumpur, memberikan atmosfir yang kondusif untuk fokus menjalankan pemerintahan.
Seperti
yang kita ketahui, Indonesia tampaknnya juga akan menerapkan konsep hampir serupa
dengan Putrajaya melalui IKN. Perbedaanya, Indonesia akan lebih condong kepada
konsep . yang sedikit berbeda dengan konsep yang ada di Malaysia. Forest
city adalah pembangunan perkotaan
dengan konsep mengelola dan menjaga ekosistem hutan guna mengantisipasi
permasalahan lingkungan seperti perubahan iklim, bencana, keanekaragaman hayati
serta polusi. Berpacu pada ungkapan Presiden Republik Indonesia, IKN nampaknya
akan menerapkan konsep ini.
Akan
tetapi dalam realisasinya, pemindahan ibu kota menuai banyak pro kontra dari
berbagai lapisan di Indonesia. Sebagian berpendapat, ini merupakan langkah yang
tepat karena sebagai upaya penyelamatan terhadap kota Jakarta yang semakin hari
semakin padat penduduk, tingkat polusi yang tinggi, dan menjadi salah satu
langka penghapusan jawa sentris, atau pembagunan yang tidak merata di setiap
wilayah Indonesia. Hal ini didasarkan oleh hasil kajian Kementrian Perencanaan
Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI
sejak 2017.
Pemindahan
Ibu Kota juga dinilai merupakan realisasi untuk mewujudkan tujuan bernegara
sebagaimana dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan untuk memajukan kesejahteraan
umum. Dan dengan selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota
pada awal September 2021, yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, pembangunan Ibu Kota Nusantara resmi
dimulai pada Juli 2022, diawali dengan pembukaan lahan dan pembuatan akses
jalan di wilayah Kalimantan Timur.
Di
pihak yang kontra, berpendapat bahwa
pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur adalah kekhawatiran terhadap
keseimbangan lingkungan. Hal ini didasari karena pulau Kalimantan adalah salah
satu wilayah yang menjadi paru-paru dunia dan memiliki peranan yang penting
untuk keberlangsungan hidup umat manusia di dunia. Setidaknya ada tiga isu
lingkungan yang perlu digaris bawahi dalam pembagunan IKN, yaitu perubahan tata
air dan perubahan iklim, terganggunnya habitat flora dan fauna, serta
peningkatan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Hanya saja Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (LHK) menegaskan
bahwa kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN)
tidak akan merusak hutan alam. Bahkan sebaliknya, IKN akan memiliki
dampak positif dan luas bagi aspek ekologi, ekonomi dan sosial budaya
masyarakat. Kehadiran IKN juga akan
memberikan kontribusi terhadap pencapaian target Folu Net Sink 2030 (kontribusi
penurunan emisi yang ditetapkan secara nasional pada 2030). Selanjutnya, permasalahan atau sengketa tanah
di daerah IKN selalu bermunculan. Sejak awal tahun 2023, setidaknya ada 12
laporan permainan lahan tanah di IKN. Hal ini tentu menjadi sorotan utama dalam
perealisasian pembangunan Ibu Kota.
Tidak
hanya kekhawatiran terkait isu lingkungan, yang secara langsung sedikit kontra
dengan konsep forest city yang akan dipakai, pembangunan Ibu Kota Nusantara juga
dikhawatirkan akan mangkrak. Dikarenakan faktor ekonomi maupun politik yang
tidak stabil, mengingat Presiden Jokowi akan lengser dari jabatan presiden pada
tahun 2024 mendatang. Walaupun, pada salah satu piadatonya, Presiden Jokowi
optimis akan menggelar upacara kemerdekaan 2024 di IKN. Terlepas dari pro
kontra yang timbul dari lapisan publik, satu hal yang disayangkan dari projek
pemindahan Ibu kota saat ini. Transisi yang diinginkan adalah konsep forest
city, akan tetapi permasalah lingkungan yang timbul menjadi catatan penting
bagi pemerintah. Hal ini sedikit kontradiktif dengan apa yang pemerintah ungkap
kepada publik, dan sedikit mengilas balik permasalahan agraria yang terjadi di
daerah IKN, langkap awal yang harus dianulir oleh pemerintah harusnya adalah
penyelesaian hak atas tanah yang ada di sekitar IKN terlebih dahulu dan mematangkan
perencanaan. Karena pasalnya, pengesahan Undang-Undang IKN terbilang sangat
terburu-buru dan meninggalkan beberapa aspek penting yang tidak mencerminkan
konsep Forest city yang digadang-gadangkan,
Akan
tetapi, apabila pembagunan IKN tidak
melenceng dari tujuan awal mengapa ide ini digagaskan, harapannya IKN minimal
dapat mencontoh Putrajaya sebagai pusat pemerintahan negara tetangga. Ketika
menyaksikan langsung kondisi Putrajaya yang dikhusukan menjadi wilayah
administrative, hal tersebut sangatlah memberikan impak yang positif terhadap
negara Malaysia. Selain mengurangi kepadatan penduduk di Kuala Lumpur, konsep garden
city menuju forest city yang diterapkan di Putrajaya dapat pula
diterapkan di Kalimantan yang akan
dijadikan pusat pemerintahan negara Indonesia. Namun apakah memungkinkan jika
menjadikan Putrajaya sebagai role model bagi IKN? Mengingat adanya
perbedaan dari sistem pemerintahan dan lainnya yang berbeda dari kedua negara ini. Jawabannya
adalah sangat memungkinkan. Selain dapat mengurangi kepadatan penduduk, hal ini dapat memberikan daya tarik terhadap
negara Indonesia. Putrajaya saat ini menduduki peringkat pertama di dunia
sebagai kota terhijau, tidak menutup kemungkinan IKN dengan konsep forest
city akan menyalip posisi Putrajaya. Pembangunan Ibu Kota Nusantara
haruslah di pandang melalui dua kacamata. Menjadikan Putrajaya sebagai acuan
minimal dalam pembangunannya, adalah hal yang tepat. Walaupun dengan sedikit
perluasan konsep yang diterapkan di Indonesia, forest city harapannya bisa
diterapkan dengan maksimal. Perlu digarisbawahi bersama, bahwa menjadikan
Putrajaya dengan penerapan Garden city sebagai standar minimal adalah
dikarenakan kondisi alam dari pulau Kalimantan. Keasrian hutan di Kalimantan
apabila dijadikan pusat dari suatu negara minimal harus menerapkan “sabuk hijau”
dan lebih baik apabila dapat bertransformasi menjadi “forest city”.
Namun,
kekhawatiran akan adanya impak buruk akibat adanya IKN merupakan hal yang
sangat wajar dirasakan oleh warga negara. Akan tetapi, karena pembangunan IKN
ini sudah berjalan, kita sebagai warga negara dapat mencoba memposisikan diri
untuk mengawal lebih lanjut dan memastikan IKN tetap pada tujuan awalnya. Di
tengah pro kontra publik mengenai IKN, serta gejolak politik yang mengekor,
mari kita mendoakan yang terbaik untuk pembangunan Ibu kota Negara kita yang
baru. Dan mari kita berharap agar pembagunan IKN mampu membawa dampak yang positif
dalam skala yang luas bagi masyarakat Indonesia.

kereeen
BalasHapus